DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.
E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Pada dasarnya, pelayanan informasi di lingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri oleh KPU RI maupun daerah sesuai tingkatan lembaga yang membuat atau memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila Pemohon menemukan kendala teknis pada sarana pelayanan informasi di KPU daerah. Misalnya, E-PPID, jaringan telpon, email, atau nomor WA di salah satu KPU Provinsi tidak dapat diakses, maka silakan melaporkan kondisi tersebut kepada PPID KPU RI. PPID KPU RI akan membantu Pemohon untuk berkoordinasi dengan KPU setempat.
Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPU RI, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU RI, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU RI, dan lain-lain.
Informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.
Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.